Diperiksa Kasus Korupsi Gardu Induk, Dahlan Iskan Masih Sebagai Saksi

Dahlan-Iskan

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

BeritaPrima, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Adi Toegarisman menolak menyimpulkan pemeriksaan terkait kasus yang menyeret nama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Seperti diketahui, Dahlan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. Kala itu Dahlan berwenang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Jangan disimpulkan dulu. Semua masih dalam pemeriksaan. Masih diperiksa sebagai saksi,” ujar Adi, Kamis (4/6/2015) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Meski status Dahlan belum dipastikan sebagai tersangka, namun Kejati mengatakan ada kemungkinan untuk menjadwalkan pemeriksaannya kembali guna melengkapi data tim penyidik pidsus DKI.

Dahlan masih menjalani proses pemeriksaan kurang lebih lima jam dan saat ini masih di dalam ruang pidsus DKI. Belum diketahui pasti berapa pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik pidsus DKI dalam melakukan pemeriksaan kepada mantan Dirut PLN yang juga Mantan Menteri BUMN masa periode Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dahlan Iskan sebelumnya tiga kali absen dari pemeriksaan Kejati. Namun, pihak Kejati menerima alasan yang diajukan Dahlan.

Seperti diketahui, pembangunan mega proyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011 dengan target rampung pada Juni 2013. Nlai proyek sebesar Rp1,063 triliun itu untuk mengerjakan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil.

Belakangan diketahui 13 proyek tersebut justru terbengkalai. Proyek itu antara lain GI (Gardu Induk) Malimping, Asahimas Baru, Cilegon Baru, Pelabuhan Ratu Baru, Porong Baru, Kedinding, Labuhan, Taliwang, Jatiluhur Baru, Jatirangon II, Cimanggis II, Kadipaten, dan New Sanur.

Dalam kasus ini Kejati DKI sudah menetapkan 15 tersangka. Sembilan di antaranya sudah menjalani masa penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dik)

(Visited 58 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi
Tags: #DahlanIskan

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*