Izin Maskapai Penerbangan Kini Bisa di BKPM

Gedung BKPM

Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

BeritaPrima, Jakarta - Calon investor sudah bisa mengurus izin usaha angkutan udara atau maskapai penerbangan baru di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini seiring dengan pendelegasian kewenangan proses administrasi pemberian izin usaha dari Kementerian Perhubungan kepada BKPM.

“Untuk Persyaratannya, ada administrasi dan rencana bisnis perusahaan,” ujar Kepala Subdirektorat Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Muzdalifah Muslimin, Rabu, (4/3/2015).

Ia menjelaskan, pelimpahan wewenang tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di BKPM. Di beleid yang terbit awal Januari lalu itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga menyebutkan sedikitnya tujuh izin usaha di bidang perhubungan yang bisa diurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu BKPM.

Tujuh izin usaha di bidang perhubungan itu meliputi izin usaha perusahaan angkutan laut, penerbitan surat izin operasi perusahaan angkutan laut khusus, penetapan badan usaha pelabuhan, izin usaha perusahaan salvage dan pekerjaan bawah air, izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal, izin pengusahaan bandar udara komersial, dan izin usaha angkutan udara.

Nantinya, Kementerian Perhubungan hanya menyediakan sistem dan perangkat online untuk pengurusan izin usaha angkutan udara itu. Namun semua pengurusan sudah dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu BKPM. “Semuanya. Penerbitan SIUP, SIUPAL, semuanya di BKPM. One gate,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata.

Kementerian Perhubungan sudah menempatkan pejabatnya di kantor BKPM sebagai pejabat penghubung antara Kementerian Perhubungan dan BKPM. Fungsi pejabat penghubung itu di antaranya menjadi penghubung antara Menteri Perhubungan dan Kepala BKPM dalam hal penerbitan izin usaha memerlukan rekomendasi teknis ataupun izin operasional dari Kementerian.

(Aditya Sanjaya)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Kategori: Bisnis

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*