Jokowi Pastikan Tak Ada Perpanjangan Kontrak Karya Freeport
BeritaPrima.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara mengenai kisruh perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang membuat para menteri Kabinet Kerja saling silang pendapat.
Presiden menegaskan, surat yang dikirimnya kepada Freeport, bukanlah mengenai perpanjangan kontrak karya izin operasi tambang. Melainkan daftar kewajiban yang seharusnya dipenuhi Freeport kepada Indonesia.
Menurut Presiden, ada lima poin utama yang ditegaskan pemerintah kepada Freeport. Mulai dari penambahan royalti, hingga divestasi saham yang rencananya akan dilakukan perusahaan asal Amerika Serikat itu.
“Sekarang memang prosesnya bicara. Kami minta pembangunan Papua. Kami minta juga yang berkaitan dengan lokal konten yang digunakan, juga divestasi, keempat soal royalti, kelima masalah industri. Jangan sampai diambil mentah-mentah. Harus ada smelther,” ujar Presiden di Kompleks Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat, 16 Oktober 2015.
Mantan Gubernur DKI ini berulang kali menampik adanya spekulasi bahwa pemerintah sudah mulai melakukan negosiasi mengenai perpanjangan kontrak karya.
Sebab, sekarang bukanlah waktu yang tepat, karena akan melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“UU sudah jelas bahwa perpanjangan diperbolehkan dua tahun sebelum kontrak habis. Berarti sebelum tahun 2021, yaitu tahun 2019. Kami minta Freeport soal lima tadi. Tapi perpanjangan tidak,” Jokowi menegaskan. (feb)

