Menteri ESDM Akan Serahkan Kasus Petral Ke KPK
BeritaPrima.com, Jakarta - Masalah pelanggaran hukum di Petral akan diserahkan kepada penegak hukum. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sudirman Said akan melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.
”Kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum, ya diserahkan ke penegak hukum (KPK),” kata Sudirman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/11).
Menurut Sudirman, sejak awal Presiden Joko Widodo mengatakan harus ada perbaikan dalam manajemen Pertamina. Hal itulah yang sedang dilakukan.
Dia akan menyampaikan informasi audit Petral kepada KPK dan membiarkan mereka melakukan analisa dan kajian. Apabila KPK menganggap memenuhi persyaratan untuk dilakukan tindakan penegakan hukum akan dilanjutkan dengan penindakan.
Masalah pencatutan nama presiden demi kelangsungan perpanjangan kontrak Freeport, Sudirman mengaku tidak pernah menyebut pencatutan tersebut. ”Saya hanya bilang ada orang atau tokoh menggunakan nama presiden untuk meminta sesuatu kepada Freeport,” ujar dia. Dia sedang mempertimbangkan untuk mengadukan masalah tersebut pada Mahkamah Kehormatan Dewan karena orang tersebut berada di parlemen.
Perbaikan di Pertamina salah satunya memindahkan tender ke ISC. Selain itu, juga difasilitasi oleh pemerintah untuk melakukan pembelian minyak secara langsung.
Sudirman mengatakan, kerugian negara di Petral akan segera dikalkulasikan. Pasalnya, audit kemarin tidak dimaksudkan untuk menghitung kerugian negaranya. Artinya, setelah sampai ke KPK, lembaga anti korupsi itu akan melakukan perhitungan.
Dia menuturkan, audit tersebut telah membuktikan mafia migas benar-benar nyata. Mafia telah menjadi dokumen yang dihasilkan melalui metode profesional yang bisa dipertanggung jawabkan. (dik)

