Ternyata Novel Ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua

novelbaswedan

Penyidik KPK Novel Baswedan

BeritaPrima, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, dikabarkan ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Jumat, 1 Mei 2015. Kabar itu dibenarkan oleh Muji Kartika Rahayu, salah satu anggota Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi, yang dihubungi pagi ini. “Sekarang masih di Mabes Polri,” kata Muji Kartika Rahayu Jumat, (1/5/2015).

Novel ditahan setelah diperiksa selama sepuluh jam di Bareskrim. Ia ditangkap Bareskrim di rumahnya, Jakarta Utara, pukul 24.00 WIB dan tiba di Bareskrim sekitar pukul 01.00 dini hari.

Semula, Novel sempat diperiksa dengan tidak didampingi pengacara. Sebab, pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini sempat tak bisa menemuinya setelah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

“Penasihat hukum sempat tak berhasil bertemu Novel Baswedan,” ujar anggota Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi lainnya, Muji Kartika Rahayu, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2015.

Muji menuturkan Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada Jumat sekitar pukul 00.00. “Kira-kira pukul 00.00, rumah Novel didatangi petugas kepolisian berasal dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya hendak melakukan penangkapan,” Muji mengungkapkan.

Novel ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Hery Prastowo. “Kira-kira pukul 00.20, Novel dengan pengawalan tiga petugas kepolisian dibawa ke Bareskrim,” ucap Muji.

Pukul 02.40, pengacara telah berada di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, untuk menemui Novel. “Petugas piket menyatakan telah menyisir seluruh ruang pemeriksaan, tapi tidak melihat Novel. Pengacara meminta petugas piket untuk menghubungi petugas kepolisian yang namanya tercantum di surat perintah penangkapan,” tutur Muji.

Polisi yang namanya tercantum dalam surat perintah penangkapan Novel adalah AKBP Drs Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D. Purwantoro, dan AKP Teuku Arsya Kadafi. “Namun Bapak Mahendra mengaku dia tidak memiliki nomor handphone mereka,” kata Muji.

Pengacara Novel kemudian meminta dia menghubungi nomor extension ruang pemeriksaan untuk berkoordinasi dengan penyidik. “Namun dia menjawab telepon di kantor Bareskrim tidak menggunakan sistem extension,” Muji menjelaskan.

Sekitar pukul 04.00, petugas piket mengabari pengacara bahwa Novel berada di lantai 3 gedung Bareskrim, tapi penyidik tidak memperbolehkan pengacara menemui Novel. Padahal, menurut Muji, berdasarkan Pasal 69 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap. Artinya, sejak penangkapan dilakukan hingga batas waktu penangkapan berakhir (1 x 24 jam), penyidik demi hukum wajib memenuhi permintaan pengacara untuk dipertemukan dengan tersangka.

“Keputusan penyidik untuk melakukan penangkapan tengah malam seharusnya diiringi dengan sikap profesional dan ketaatan akan hukum, bukannya justru melakukan pembangkangan terhadap hukum,” kata Muji.

(Aditya Sanjaya)

(Visited 26 times, 1 visits today)
Kategori: Kriminal

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*