|
Berita Terkait
|
BeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba (JP) di Bengkulu pada Senin 23 Mei 2016. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka suap itu dilakukan setelah dilakukan pengintaian sejak beberapa bulan terakhir.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penangkapan pertama dilakukan setelah Janner menerima uang Rp150 juta dari mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu, Safri Safei di sekitar PN Kepahiang, Bengkulu.
“Seusai penyerahan kemudian JP pulang ke rumah, tim KPK bergerak. Di rumah dinas JP, mengamankan uang Rp150 juta, terjadi sekira pukul 15.30 WIB,” tutur Yuyuk dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Usai mengamankan Janner, Tim KPK bergerak bersama dengan bantuan Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang untuk menciduk Safri di Jalan Kepahiang sekira pukul 16.00 WIB.
BeritaPrima.com Bicara Fakta