WNI Dieksekusi Mati Di Arab Saudi, Pemerintah Tidak Diberitahu

Siti Zaenab dieksukusi mati di Arab saudi, Selasa (14/4/2015). (Ilustrasi).
BeritaPrima, Jakarta - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Siti Zaenab binti Durhi Rupa dieksekusi mati di Madinah, Arab Saudi, Selasa (14/4/2015) sekira pukul 10.00 waktu setempat. Siti dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999.
“Pada tanggal 14 April 2015 pukul 14.00 WIB, Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi dari pengacara Khudran Al Zahrani mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qishas) terhadap WNI bernama Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa. Almh. Siti Zaenab dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat,” demikian siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Selasa (14/4/2015).
Siti merupakan perempuan kelahiran Bangkalan, Jawa Timur, 12 Maret 1968, dan seorang BMI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Siti kemudian ditahan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Eksekusi ini dilakukan setelah melalui rangkaian proses hukum pada 8 Januari 2001, di mana Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh. Kemudian pada 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.
“Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013,” imbuh keterangan pers Kemenlu.
Atas eksekusi mati tersebut, pemerintah Indonesia menyatakan protes terhadap pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada perwakilan Indonesia maupun keluarga mengenai pelaksanaan hukuman mati terhadap Siti Zaenab.
“Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut,” tulis siaran pers tersebut.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga menyampaikan duka cita atas eksekusi mati yang dialami Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Zaenab di Madinah, Arab Saudi. Siti merupakan perempuan asal Bangkalan, Jawa Timur, yang dipidana lantaran membunuh istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999.
“Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT,” imbuhnya.
Pemerintah Indonesia mengaku telah melakukan upaya secara maksimal sejak era Presiden Abdurrahman Wahid hingga Presiden Joko Widodo. Namun, upaya yang dilakukan tak mampu melepaskan Siti dari jerat hukum.
“Dari sejak awal, pemerintah telah berjuang untuk mendampingi yang bersangkutan. Dan memohonkan pengampunan dari keluarga,” sambungnya. (aud)

