Nah Loh, Jokowi Malah Ngaku Tak Ngerti Kebijakannya Sendiri

jokowi-pusing

Presiden Jokowi malah mengaku tak mengerti sepenuhnya soal kebijakan kenaikan uang muka mobil pejabat. (Foto: BeritaPrima.com/dok)

BeritaPrima, Jakarta - Aneh bin ajaib. Inilah yang terjadi pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaiankan uang muka mobil pejabat negara. Ia mengaku tidak tahu sepenuhnya, padahal kebijakan tersebut keluar berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, yang artinya ditandatangani Jokowi sendiri.

Menurut Jokowi, kebijakan itu harusnya sudah melalui proses screening di kementerian terkait, apakah kebijakan itu berakibat baik atau tidak untuk negara saat ini.

“Coba cek itu usulan siapa?” kata Jokowi saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (5/4/2015).

Meski tidak merasa kecolongan dengan munculnya wacana kebijakan ini, namun mantan Wali Kota Solo itu menekankan seharusnya kebijakan menyangkut uang negara yang besar seperti ini harus dibahas di rapat kabinet.

“Saya kira kebijakan itu tidak dalam kondisi yang baik, yang pertama dari sisi ekonomi, yang kedua sisi keadilan. Ada banyak sekali tumpukan file laporan yang harus saya teken, nanti saya cek lagi (laporannya),” ujarnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan kenaikan uang muka mobil pejabat sebesar Rp210 juta telah disetujui Presiden Joko Widodo. Menurut dia, kebijakan itu adalah mekanisme rutin yang dilakukan tiap pergantian pejabat lembaga negara lima tahun sekali.

Namun, kenaikan uang muka mobil itu tidak berlaku untuk semua pejabat negara. Kenaikan uang muka itu hanya berlaku kepada pejabat negara di luar pemerintah dan tidak berlaku untuk kepala lembaga negara.

Uang muka yang dijatahkan, naik dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta. Menurutnya, ini merupakan angka yang wajar karena mengikuti inflasi dan harga kendaraan yang terus mengalami kenaikan selama lima tahun ini.

Penetapan itu juga telah mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah. Bahkan, kata Askolani, angka tersebut juga sudah dikurangi dari usulan awal DPR sebelumnya. (dik)

Kategori: Istana

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*